Penilaian kesetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri oleh ITS hanya dilakukan bagi dosen dan karyawan ITS yang memiliki ijazah dari program studi yang berasal dari sebuah perguruan tinggi luar negeri yang gelar, program studi, dan nama perguruan tingginya sudah ditetapkan oleh Dirjen Dikti dan sudah tercantum dalam laman Ditjen Dikti.

Setelah ijazah dinilai kesetaraannya, Rektor ITS akan menerbitkan keputusan penetapan kesetaraan ijazah yang bersangkutan. Legalisasi ijazah dan/atau transkrip lulusan perguruan tinggi luar negeri bagi dosen dan karyawan ITS dapat dilakukan di ITS setelah keputusan penetapan kesetaraan ijazah yang bersangkutan telah diterbitkan.

PENDAHULUAN PERSYARATAN ADMINISTRASI PROSES PENYETARAAN LEGALISASI SK. DOWNLOADS