

|
Penilaian
kesetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri oleh ITS hanya
dilakukan bagi dosen dan karyawan ITS yang memiliki ijazah dari program
studi yang berasal dari sebuah perguruan tinggi luar negeri yang gelar,
program studi, dan nama perguruan tingginya sudah ditetapkan oleh Dirjen
Dikti dan sudah tercantum dalam laman Ditjen Dikti.
Setelah ijazah dinilai kesetaraannya,
Rektor ITS akan menerbitkan keputusan penetapan kesetaraan ijazah yang
bersangkutan. Legalisasi ijazah dan/atau transkrip lulusan perguruan
tinggi luar negeri bagi dosen dan karyawan ITS dapat dilakukan di ITS
setelah keputusan penetapan kesetaraan ijazah yang bersangkutan telah
diterbitkan. |